Produk Ini Bebas Pajak E-commerce, Siapa Saja?

Nicken Tari

Produk Ini Bebas Pajak E-commerce, Siapa Saja?

TeknoLogiz News – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pelaku usaha e-commerce mulai 14 Juli 2025. Namun, tidak semua penjual dan produk dikenakan pajak ini.

DJP telah menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, dan lainnya untuk memungut pajak dari pelaku usaha di platform mereka. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen per tahun dan dapat bersifat final atau tidak.

Produk Ini Bebas Pajak E-commerce, Siapa Saja?
Gambar Istimewa : cdn2.uzone.id

UMKM dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak ini. Selain itu, terdapat beberapa jenis produk yang juga tidak dikenakan pajak e-commerce.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa ojek online (ojol) termasuk dalam pengecualian. "Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian. Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan," ujarnya, seperti dikutip dari Antaranews.

Penjualan pulsa dan kartu perdana telah memiliki aturan tersendiri dalam PMK No. 6 Tahun 2021, sehingga tidak dikenakan PPh 22. DJP juga menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan kepada pihak e-commerce. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pelaku UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi digital.

Also Read

Tags