Rekening Diblokir: Komitmen Berantas Judi Online

Nicken Tari

Rekening Diblokir: Komitmen Berantas Judi Online

TeknoLogiz News – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung penuh langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening bank tidak aktif yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini dipandang sebagai upaya efektif untuk memutus mata rantai kejahatan siber tersebut.

Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran rekening menjadi tindak lanjut dari upaya berkelanjutan untuk memberantas judi online. Strategi ini melengkapi upaya pemblokiran situs web, yang dinilai kurang efektif karena konten judi online dapat dengan mudah dibuat ulang.

Rekening Diblokir: Komitmen Berantas Judi Online
Gambar Istimewa : cdn2.uzone.id

"Konten memang mudah dibuat ulang, tetapi rekening yang sudah diblokir akan sulit dibuka kembali," ujar perwakilan Kominfo usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat.

Kominfo mengakui bahwa pelaku judi online semakin kreatif dalam mempromosikan aktivitas ilegal mereka, termasuk mencari celah untuk menghindari deteksi oleh sistem crawling yang dilakukan oleh Kominfo. Oleh karena itu, tindakan pelacakan rekening oleh PPATK sangat diapresiasi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong sektor perbankan untuk memperketat proses verifikasi nasabah. "Perbankan harus lebih ketat agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuat rekening baru," tegasnya.

Kolaborasi antara Kominfo dan PPATK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online. "Kombinasi antara crawling konten dan crawling rekening akan memberikan hasil yang lebih optimal," imbuhnya.

Kominfo sendiri telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025. Data ini diperoleh dari aduan masyarakat dan sistem crawling Kominfo.

Kominfo memiliki database berisi ratusan ribu rekening yang terindikasi melakukan aktivitas pidana, termasuk judi online. Informasi ini menjadi dasar bagi tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK.

Also Read

Tags