TeknoLogiz News – Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menjadi sorotan. Namun, di balik potensi risiko, tersimpan peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola data nasional.
Pengamat siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai ini sebagai sinyal geopolitik penting. Alih-alih khawatir berlebihan, Indonesia dapat memanfaatkan momen ini untuk membangun tata kelola data yang berdaulat, modern, dan adaptif.

Kerja sama ini diharapkan memacu percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) PDP sebagai aturan teknis UU PDP. Selain itu, pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang independen juga perlu dipercepat. PP PDP akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk transfer data, sehingga Indonesia dapat memaksimalkan tata kelola datanya.
Pratama menekankan pentingnya menjaga prinsip non-blok digital dalam kerja sama ini. Di tengah persaingan AS dan Tiongkok, Indonesia harus menjadi jangkar stabilitas digital ASEAN, menawarkan tata kelola data yang inklusif, berdaulat, dan adil. Prinsip ini memperkuat posisi tawar Indonesia di forum global seperti G20 dan ASEAN Digital Ministers Meeting.
Transfer data juga berkaitan dengan nilai tambah ekonomi digital. Data pribadi warga Indonesia adalah bahan baku penting bagi pengembangan kecerdasan buatan dan inovasi teknologi. Jika tidak dikelola dengan baik, data ini hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan asing.
Kesepakatan ini tidak boleh menghambat kemandirian teknologi dalam negeri. Transfer data lintas batas adalah awal dari konsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam tata kelola data.





